Perkawinan anak telah menjadi ancaman serius. Dalam rilis
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang mengutip data Pengadilan Agama selama tahun 2022 ada 55 ribu pengajuan dispensasi menikah pada usia anak anak. Yang membuat miris pengajuan dispensasi ini diajukan karena hamil diluar nikah atau diajukan karena desakan orangtua yang menginginkan anaknya segera menikah karena sudah memiliki pacar.
KEMBALI KE ARTIKEL