Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

IPW: Kekerasan terhadap Jurnalis yang Sedang Melakukan Tugas Jurnalistik Bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999

17 November 2019   16:47 Diperbarui: 17 November 2019   16:49 11 0
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut polisi dan wartawan itu dalam bertugas sama-sama dilindungi Undang-undang. Jika ada polisi yang menganiaya wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya, berarti polisi itu sama sekali tidak paham dengan Undang-undang dan tidak layak sebagai anggota Polri karena mengesankan kekerasan."Padahal, semua bentuk tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang- undang Pers Nomor 40 tahun 1999," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dikomfirmasi wartawan, Minggu, (17/11/2019).

Dengan sudah dilaporkannya kasus ini ke Polda Metro Jaya, IPW berharap laporan tersebut segera diproses Reskrim dan pelaku segera ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Selain itu Propam juga perlu turun tangan mengusut kasus ini, untuk bisa mengeluarkan rekomendasi apakah pelaku perlu dipecat dari polisi atau tidak," kata Neta.

Ia juga menegaskan, kasus penganiayaan polisi terhadap wartawan tidak boleh ditolerir dan Kapolda Metro Jaya harus segera memerintahkan anak buahnya segera menuntaskan kasus ini agar ada efek jera dan kasus ini tidak terulang.

Bagaimana pun tambah dia, antara Polri dan wartawan adalah mitra di lapangan yang bisa bahu- membahu dalam memberi informasi kepada masyarakat.

"Jadi jika ada polisi yang menganiaya wartawan berarti polisi itu memang memiliki karakter arogan dan lebih mengedepankan kekerasan ketimbang dialog," jelas Neta. (NVD)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun