Pemasangan plang nama status kepemilikan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Nelayan Timur RT.8/RW.07, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli 2019 diduga tidak sesuai aturan hukum dan diluar kesepakatan dengan warga pada Tahun 1982.
KEMBALI KE ARTIKEL