Perilaku perundungan merupakan perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan negatif yang mengandung tindakan kejahatan, perundangan (Bullying) termasuk tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, verbal, dan psikologis yang bisa dirasakan oleh korban dalam waktu panjang, yang dilakukan oleh seseorang atau banyak orang kepada seseorang yang tidak bisa mempertahankan dirinya dalam suatu keadaan, Perundungan terjadi karena adannya keinginan menakuti, melukai, atau membuat orang tidak bisa bertahan hidup bahkan sampai kehilangan nyawa, bisa berupa ejekan, cemoohan, atau suatu olokan yang dianggap biasa dan remeh, namun kenyataannya yang terjadi dapat merusak mental korban, hal itu termasuk wujud nyata negatif dalam perundungan. (Willhen et al., n.d.) Â
KEMBALI KE ARTIKEL