Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah telah melakukan beberapa kali penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan demi untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL