Salah satu masalah yang sudah ada dan semakin parah terjadi di masa Pandemi Covid-19 adalah persoalan pernikahan dini. Permasalahan pernikahan dini atau juga bisa disebut perkawinan anak ini tidak lepas dari adanya celah yang diberikan undang-undang untuk terjadinya pernikahan dini. Celah ini terdapat pada pengaturan dispensasi perkawinan yang diatur oleh undang-undang perkawinan. Diketahui angka dispensasi perkawinan akan selalu selaras dengan terjadinya perkawinan anak karena dispensasi perkawinan merupakan legitimasi menuju pernikahan dini.
KEMBALI KE ARTIKEL