Pendirian Pondok Pesantren Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun didirikan pada tanggal 13 Agustus 1996 oleh Panji Gumilang. Pesantren ini terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Diresmikan oleh Presiden B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999, Al-Zaytun mulai menarik perhatian karena ukurannya yang besar dan fasilitas yang lengkap, termasuk lahan seluas 1.200 hektar.
Keterlibatan Panji Gumilang dalam Kontroversi
Dugaan Keterkaitan dengan NII (Negara Islam Indonesia)
Pada tahun 2011, Panji Gumilang sempat dikaitkan dengan kelompok NII (Negara Islam Indonesia) Komandemen Wilayah 9. Tuduhan ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, mengingat NII adalah organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah karena tujuan dan aktivitasnya yang mengancam kedaulatan negara. Namun, Panji Gumilang dengan tegas membantah keterlibatan atau afiliasi dengan kelompok tersebut.
kasus kekerasan pada anak dan perempuan bukan cuma hanya kekerasan fisik saja, kekerasan seksual juga termasuk kekerasan terhadap anak dan perempuan
contohnya seperti pada tahun 2023 lalu terdapat sejumlah siswi/santriwati pada pondok pesantren Al zaytun yang di ancam oleh pendiri pondok tersebut yaitu Panji Gumilang  untuk melakukan seks bersama guru tersebut.
banyak siswi/santriwati yang menjadi korban karena ancaman dari pendiri pesantren tersebut yaitu Panji Gumilang untuk melakukan sex, Â siswi tersebut mau melakukan nya akibat ancaman dari seorang guru yang menakuti sebagian siswi/santriwati tersebut hingga mereka mau melakukan hal tersebut (sex)
hal itu terjadi terus menerus terhadap siswi siswi lain di pondok pesantren Al zaytun
namun, ada satu murid yang melaporkan guru tersebut ke orang tuanya untuk memastikan guru tersebut di laporkan ke pihak berwajib
hal tersebut membuat Panji Gumilang di laporkan ke pihak berwajib dan harus menanggung perbuatan nya terhadap siswi siswi nya tersebut.
hal ini terjadi karena kurangnya iman, moral dan pendidikan pada pendidik tersebut sehingga nekat melakukan kekerasan seksual terhadap murid murid nya.
kekerasan seksual harus di tindak tegaskan agar tidak banyak korban pada siswi siswi di sekolah lain, pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan tindak hukuman sesuai pasal yang berlaku.
maraknya kasus seksual yang terjadi pada pondok pesantren Al zaytun membuat sejumlah orang tua takut untuk memasukan anak nya sekolah di pondok pesantren.
kementerian pemberdayaan perempuan perlindungan anak (PPPA) wajib melindungi setiap anak perempuan di Indonesia bukan hanya yang di sekolah saja bukan hanya peserta didik dan guru saja seorang ibu, dan anak perempuan wajib di lindungi di setiap daerah dan negara agar tidak terjadi maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.