Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Turunnya harga tiket pesawat

15 Desember 2024   23:15 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:16 40 0
Harga Tiket pesawat turun mulai Akhir Tahun 2024 hingga awal Tahun 2025

Pemerintah Menurunkan Harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10%  selama libur Natal dan Tahun baru

Alasan mengapa Harga tiket turun

harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller. Ketentuannya sebagai berikut:
• FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
•FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara

Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.

Kebijakan Tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyrakat mengurangi beban mahalnya harga tiket domestik saat liburan Natal dan Tahun baru.
 Kementrian perhubungan mengatakan penurunan harga tiket  Mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 03 january 2025.
 pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ujar Elba pada Rabu (27/11).
Guna mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) minimal 10 persen diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," terangnya .

Pemerintah Berharap Kebijakan ini menjadi kabar mengembirakan bagi masyarakat indonesia yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat libur Natal dan Tahun baeu .  Keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di akhir Tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun