Pemerintah misalnya mengatur kuota barang dan jasa tertentu yang harus disuplai di pasar yang pada tingkat tertentu tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan usaha koperasi. Dalam konteks inilah, suatu tindakan intervensi pemerintah dalam bentuk perizinan harus dirujukan pada fungsi pemerintahan yang utama, yakni fungsi alokatif, fungsi distributive, dan fungsi stabilisasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL