Jika Indonesia itu sebuah rumah, maka fondasi rumah kita telah kita ganti empat kali, Â (UUD Republik Indonesia 1945/berlaku 18 Agustus 1945, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) berlaku 18 Agustus 1949, UUDS 1950 diberlakukan 14 Agustus 1950, dan kembali kepada UUD 1945 pada 5 Juli 1959.Â
KEMBALI KE ARTIKEL