Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam pasal 18 UUD 1945 pasal 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, dan daerah-daerah provinsi sudah terbagi atas daerah kota/kabupaten, yang masing-masing kota/kabupaten dan provinsi memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam UUD 1945.Â