Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Daging Qurban Kemasan Kaleng, Kenapa Tidak?

27 Juni 2023   15:28 Diperbarui: 27 Juni 2023   15:32 217 2
Pada bulan zulhijah ini umat muslim disunahkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai rangkaian ibadah di hari Raya idul Adha. Qurban sebagaimana dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim mengajarkan keikhlasan dalam menyembah Allah swt. menempatkan Allah sebagai satu satunya Tuhan.

Sebagai ibadah yang diajarkan Rasulullah Muhammad saw, qurban di hari Raya Idul Adha dimaknai sebagai momen berbagi bagi sesama.

Setelah di hari kemarin muslim berpuasa, untuk membersihkan hati, muhasabah, dan bertaubat atas kesalahan yang telah dilakukan, sesudah melaksanakan shalat Idul Adha, muslim diperintahkan menyembelih hewan qurban, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Menyembelih hewan kurban ,dalam Alquran dinyatakan bahwa bukan  daging dan darahnya yng sampai kepada Allah melainkan takwanya. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al Hajj 37, yang artinya " Daging(hewan qurban) dan darahnya itu sekali kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang orang yang berbuat baik."

Semangat berkurban artinya ketakwaan ,yang berada dalam keikhlasan dan keimanan kepada Allah swt. Dan diantara sikap ketakwaan itu adalah  semangat untuk berbagi kepada orang yang membutuhkan.

Lantas semangat untuk berbagi di Hari Idul Adha, mendorong muslim berupaya  agar kemanfaatan dalam berbagi daging bisa dibagikan kepada yang sangat membutuhkan. Lebih - lebih tak dipungkiri bahwa konsumsi daging dalam masyarakat kita masih kurang, sehingga daging kurban diharapkan lebih merata dikonsumsi bagi masyarakat.

Oleh karena itulah, kini tak akan asing, bila daging kurban  dikemas dalam bentuk kalengan. Tentu saja hal ini ada kemanfaatan yang bisa dijangkau dan sangat berguna dalam proses penyalurannya. Utamanya untuk daerah yang sulit dijangkau atau pada lokasi bencana.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 37 Tahun 2019 memperbolehkan kemasan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.

Fatwa MUI antara lain -Daging kurban diperbolehkan didistribusikan secara tunda untuk memperluas nilai maslahat.-Daging kurban diperbolehkan untuk dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti di kalengkan dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun