Hari kamis kemarin (28/1/2016) adalah batas deadline perpanjangan izin ekspor konsentrat bagi PT.Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor sampai hari ini belum dikeluarkan Kementrian ESDM karena Freeport Indonesia belum memenuhi 2 syarat yang diajukan oleh Pemerintah. Syarat pertama yaitu Freeport harus menyerahkan uang sejumlah US$ 530 untuk pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian atau smelter. Syarat kedua,  Freeport Indonesia harus membayar biaya bea keluar sebesar 5%.
KEMBALI KE ARTIKEL