Izin ekspor konsentrat bagi PT.Freeport Indonesia (PTFI) telah habis pada tanggal 25 Januari 2016 yang lalu, namun sampai saat ini perpanjangan izin ekspor bagi Freeport belum juga dikeluarkan oleh Kementrian ESDM. Padahal, hari ini (28/1/2016) adalah batas deadline perpanjangan izin ekspor bagi freeport. Izin ekspor belum dikeluarkan karena Kementrian ESDM mengajukan 2 syarat yang harus dipenuhi Freeport Indonesia, yaitu: Pertama, Freeport harus menyerahkan uang sejumlah US$ 530 untuk pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian atau smelter. Kedua, Freeport Indonesia harus membayar biaya bea keluar sebesar 5%.
KEMBALI KE ARTIKEL