Penyelesaian kasus sengketa tanah tiga desa di Kecamatan Telukjambe, Karawang yang dimenangkan oleh PT SAMP anak perusahaan Agung Podomoro ternyata cacat hukum. Ketua Pengadilan Negeri Karawang Marsudi Nainggolan dan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arif yang mengadili kasus tersebut ada main mata dengan PT SAMP sekaligus Agung Podomoro.