Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia sejak awal tahun 2020, telah menciptakan perubahan struktural dan fundamental yang oleh masyarakat dunia disebut sebagai "The New normal'. Â Dalam mengejar pemulihan dan target ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi khususnya untuk menjadi dasar hukum pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL