Puasa dalam pengertian etimologi (bahasa), adalah menahan (imsak). Sedangkan menurut termenologi (istilah) adalah menahan dari segala hal yang dapat membatalkan puasa pada seluruh siang dengan niat tertentu. Puasa ramadhan hukumnya fardu ain, merupakan puasa yang wajib di lakukan oleh setiap individual seorang muslim yang sudah di sepakati oleh seluruh ulama'. Sehingga jikalau ada seorang di antara manusia ingkar, enteng dan meremehkan akan puasa ramadhan maka iya termasuk orang yang kufur, kecuali bagi orang yang tidak tahu sama sekali terhadap islam serta kandungan hukum yang ada di dalamnya, termasuk keberlangsungan puasa di karena, mungkin orang itu lahir jauh dari pada darul islam atau jauh dari keberadaannya ulama' sehingga kabar tentang adanya islam tidak sampai padanya. Namun perlu di ketahui sertai di sadari bersama oleh seluruh ummat manusia, bahwa semakin berkembang pesatnya teknologi yang cakupannya sudah menyeluruh berskala internasional, memberikan pengertian bahwa tidak mungkin ada ada orang atau sekelompok orang yang tidak mengetahui tentang kabar islam itu sendiri. Karena dengan alat bantu teknologi canggih akan semakin mudah mengakses adanya kabar islam tersebut sehingga pengecualian di atas, berlaku di era agraris yang seluruh alat pakainya masih menggunakan manual atau tradisional.
KEMBALI KE ARTIKEL