Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat stabilitas fiskal tetapi juga untuk meningkatkan tabungan pemerintah yang dapat dialokasikan pada berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan cadangan fiskal yang lebih kuat, pemerintah diharapkan mampu mengatasi tantangan ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan nasional secara berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL