Pada dasarnya sejarah adalah penafsiran peristiwa pada masa zaman lampau lalu di bahas secara kronologis. Pada sejarah perkembangan hukum Islam ini terdapat berbagai pendapat tentang periode perkembangannya namun para ulama sepakat bahwa perkembangan hukum Islam di mulai pada masa Rasulullah di angkat menjadi Rasul selama kurang lebih 23 tahun. Pada perkembangan hukum Islam terbagi menjadi beberapa periode, namun terkait periode tersebut banyak ulama berpendapat seperti Syekh Wahab Khilaf yang berpendapat bahwa perkembangan hukum Islam terbagi menjadi 4 periode yaitu :Â
- periode Rasulullah SAW
- periode Sahabat(Khulafa AR Rasyidin)
- periode Tadwin (kodifikasi) pada masa tabi'in dan tabi'un tabi'in
- periode Taklid (mengikut)
KEMBALI KE ARTIKEL