Tahun 2015 lalu pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengelolaan perikanan Tuna-Cakalang-Tongkol (TCT) dalam rangka upaya pengaturan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Kebijakan ini keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Repunlik Indonesia nomor 107/KEPMEN-KP/2015. Â Aturan ini dibuat demi mewujudkan pengelolaan perikanan ikan pelagis besar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan dalam waktu yang sangat lama.
KEMBALI KE ARTIKEL