Menanggapi kegiatan penimbunan pantai (reklamasi) di desa Mantandoi Selatan Bolamongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, yang dilakukan oleh oknum KeJaksaan Negeri Kotamobagu untuk tempat wisata pribadi yang diduga tidak memiliki dokumen  perijinan.
KEMBALI KE ARTIKEL