Implemantasi dari Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan masih belum berjalan dengan maksimal. Sejak pengesahan dari Perda ini tahun 2005 lalu, pemerintah masih mengalami kewalahan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh para pendatang. Seperti pada lingkungan kekalek bulog, hampir setiap minggunya ada saja yang kehilangan motor, dan tidak hanya itu, permasalahan yang lainnya seperti penggerebekan mesum di pondokan. Hal ini terjadi karena masih belum maksimalnya penerapan dari perda ini.
KEMBALI KE ARTIKEL