Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai revisi atas PP nomor 82 tahun 2012 tentang PSTE telah disahkan pada tanggal 10 Oktober 2019 yang lalu. Perlu kita ketahui, isi dari peraturan tersebut adalah untuk mengatur penyelenggara sisem elektronik, penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentikasi situs web dan pengelolaan nama domain.
KEMBALI KE ARTIKEL