Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi tentang tersebut pada dasarnya telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuannya adalah meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Selain hal tersebut, regulasi tentang keselamatan kerja dimaksud juga menuntut adanya tanggung jawab hukum terhadap pihak pemberi kerja yang mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.
KEMBALI KE ARTIKEL