Wacana kenaikan ambang batas partai di parlemen atau yg biasa disebut dengan Parlementary Tresshold kembali mencuat. Hal ini dikarenakan adanya keinginan dari partai-partai besar untuk menaikkan ambang batas tersebut menjadi 5 %. Keinginan ini muncul dengan pertimbangan semakin banyaknya partai-partai yg bermunculan akan membingungkan pemilih dalam menentukan pilihan pada saat pemilu nantinya. Selain itu juga hal ini untuk melakukan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.