Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang hasil putusan sengketa yang diajukan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin serta 03 Ganjar-Mahfud. Mahkamah Konstitusi memberikan telah memutuskan hasil dari 2 permohonan yang diajukan yaitu nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024  dengan pokok perkara ialah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Hasil putusan ini diperoleh setelah digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL