Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, Prabowo Gibran Menang Telak

11 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 11 Mei 2024   15:13 93 0
           Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang hasil putusan sengketa yang diajukan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin serta 03 Ganjar-Mahfud. Mahkamah Konstitusi memberikan telah memutuskan hasil dari 2 permohonan yang diajukan yaitu nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024   dengan pokok perkara ialah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Hasil putusan ini diperoleh setelah digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun