Lebih dari satu abad yang lalu, perdebatan tentang hak menandai awal perlakuan terhadap tawanan perang, dan saat ini menjadi topik hangat dalam perjuangan pasca-perang Amerika Serikat melawan terorisme. Hal ini dibuktikan dengan munculnya buku-buku, berbagai publikasi bebas, dan prosedur terkait perlakuan terhadap tawanan perang. Menurut Constraint on War 3 karya Fritz Karlshoeven, tidak semua orang yang ditangkap oleh musuh dianggap sebagai tawanan perang. Bagian 4A dari Konvensi Jenewa Ketiga Tahun 1949 (Konvensi Jenewa tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang) hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat untuk dianggap sebagai tawanan perang. Menurut penjelasan dalam buku "Pengantar Hukum Internasional(J.G. Stark)", dalam konflik bersenjata, orang-orang diklasifikasikan ke dalam dua kelompok berdasarkan status mereka sebagai tawanan perang. Ini berarti bahwa satu kelompok dianggap sebagai kombatan, memiliki hak untuk membunuh, dan akan diperlakukan sebagai tawanan perang jika ditangkap. Sebaliknya, kelompok lainnya terdiri dari warga sipil yang dilindungi, tidak diperbolehkan ikut serta dalam operasi militer, dan tidak boleh menjadi sasaran serangan.
KEMBALI KE ARTIKEL