Tanggal 2 Desember, polisi menangkap 10 orang dengan tuduhan makar---tidak tanggung-tanggung, mereka dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP untuk 8 orang, dan 2 orang dijerat pasal 28 UU ITE. Yang dituduh makar antara lain; Rahmawati Soekarno Putri, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Jamran, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas. Tuduhan “makar” tidak main-main---dalam kamus besar bahasa Indonesia kata “makar” bermakna; “perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah”. Satu tuduhan yang sangat serius.
KEMBALI KE ARTIKEL