Sampai saat ini, masih banyak konsumen yang mengeluhkan adanya biaya tambahan (
surcharge) saat belanja menggunakan kartu kredit. Padahal, pengenaan biaya tambahan dalam transaksi nontunai itu sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) sejak sembilan tahun lalu atau sejak 2009.
KEMBALI KE ARTIKEL