Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Kenali Empat Karakter Mata Uang Virtual yang Dilarang Beredar di Indonesia

19 Januari 2018   15:32 Diperbarui: 20 Januari 2018   20:02 4129 3
Virtual currency atau mata uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau penambangan (mining).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun