Masyarakat belakang ini ramai membicarakan biaya isi ulang uang elektronik jelang pemberlakuan transaksi nontunai di semua gerbang tol tanah air. Merespon hal tersebut, Bank Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang salah satunya berisi ketentuan skema biaya isi-ulang kartu nontunai (kartu debit dan uang elektronik).
KEMBALI KE ARTIKEL