Dalam dinamika kehidupan modern yang terus menerus berubah, fiqih kontemporer menjadi hukum Islam yang berkembang sebagai respons persoalan modern yang belum ada pada masa klasik. Pada pendekatan fiqih klasik, meski masih tepat, perlu diperbarui dan disesuaikan untuk memberikan jawaban yang relevan dan dapat diterapkan terhadap permasalahan saat ini. Dengan tetap bersandar kepada hukum sumber utama, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
KEMBALI KE ARTIKEL