RUU PKS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mengalami sejmlah kontroversi yang membuat sejumlah organisasi seperti KOMPAKS Â (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) merasa geram. Kontroversi ini ditengarai karena adanya pemangkasan pasal yang ada di dalamnya. Berdasarkan temuan KOMPAKS disebutkan bahwa sejumlah 85 pasal hilang menjadi hanya 43 pasal dalam perubahan RUU PKS menjadi RUU TPKS per 30 Agustus 2021.Â
KEMBALI KE ARTIKEL