Perjudian, baik online maupun offline merupakan aktivitas  yang  merugikan diri sendiri, dan juga negara. Di ambil dari website resmi kominfo, dalam satu situs judi online saja kerugian yang di alami masyarakat per-tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun Rupiah. Adapun Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nominal dari total transakasi judi online di Indonesia diperkirakan hingga Rp200 Triliun Rupiah. Apabila sudah kecanduan berlebihan dan kehabisan dana untuk berjudi,para penjudi ini cenderung akan meminjam dana tambahan dari orang disekitar dan terdekatnya, yang dimana pada tahap ini, sudah masuk kedalam kategori merugikan orang  lain.
KEMBALI KE ARTIKEL