Lembaga Studi dan Advokasi (Elsam), misalnya, memandang RUU tak mencerminkan kepentingan petani kelapa sawit rakyat seperti diklaim oleh para anggota wakil rakyat. Justru hanya berpihak pada kepentingan korporasi dan investasi asing.
Hal tersebut jelas terlihat dalam draf RUU Perkelapasawitan dimana dari 105 draft pasal yang terdapat didalamnya, Â hanya satu pasal yang berpihak pada kepentingan petani.
"Kalau dilihat dari draft ada 105 pasal. Tapi yang menyebut petani hanya 1 pasal. Jadi bohong-bohong saja itu RUU ini. Katanya untuk kesejahteraan petani," ujar Deputi Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien seperti dikutip dari Tirto.id, kemarin.
Ia mengungkapkan, bertolak belakang dengan perlakuan kepada pekebun, RUU Perkelapasawitan ini memberikan perlakuan istimewa terhadap perusahaan perkebunan, khususnya terkait pengurangan pajak dan pembebasan hingga keringanan pajak bea masuk. Tidak hanya itu, rancangan perundangn tersebut nampak sekali dijadikan instrumen memutihkan keterlanjuran atau memberi celah perusahaan-perusahaan untuk dapat beroperasi di areal gambut.