Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Kejanggalan Hukum Kasus Pembakaran Hutan

6 Januari 2016   15:26 Diperbarui: 6 Januari 2016   15:59 278 0
Sebelumnya, KLHK menggugat PT BMH sebagai pembakar hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,3 triliun. Fantastis, hampir Rp 8 triliun. Jika, gugatan ini berhasil akan menjadi sejarah baru dalam kasus hukum perdata antara negara dan swasta, terutama dalam kasus pembakaran hutan. Gugatan atas perusahaan pembakar hutan ini dilayangkan pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada Maret 2015

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun