Hukum bisa disebut juga dengan petunjuk hidup bagi setiap orang ataupun masyarakat karena hukum berisikan tentang larangan, perintah, aturan, dan juga perizinan karena itu hukum bersifat memaksa. Jadi harus ditaati ataupun dilaksanakan.
KEMBALI KE ARTIKEL