Kafalah menurut bahasa yaitu tanggungan. Sedangkan, menurut istilah yaitu penggabingan tanggungjawab
kafil (orang yang menanggung) terhadap tanggungan
ashil (orang yang ditanggung) mengenai tuntutan, badan, utang, benda, maupun pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL