Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 lalu kekurangan kebutuhan (
backlog) perumahan di Indonesia mencapai 11,4 juta unit. Angka ini turun dari tahun 2010 dimana
backlog mencapai 13,5 juta. Sungguhpun demikian masih terdapat defisit pasokan rumah, dimana jumlah pasokan per tahun sekitar 400.000 sampai 500.000 unit, sedang kebutuhan rumah bagi masyarakat per tahun sekitar 800.000 unit. Padahal ketersediaan tempat tinggal bagi setiap orang merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H.
KEMBALI KE ARTIKEL