Kebebasan berbicara nyatanya berada dalam keadaaan mengkhawatirkan. Mengkritik sebuah kebijakan dianggap sebagai kejahatan. Padahal, dalam praktiknya pemerintah kerap kali tidak melibatkan partisipasi publik saat pengambilan keputusan. Lantas bagaimana perlindungan dalam kebebasan berekspresi di ruang siber? Indonesia memiliki payung hukum yang menjadi dasar mengenai ruang siber, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2023. Adapun Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari pada penuturannya bahwa adanya UU PDP merupakan sebagai pijakan dalam mengatasi persoalan kebocoran data pribadi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL