Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, dengan keragaman suku, budaya, agama dan bahasa yang bisa menjadi potensi, tetapi juga hal yang kontraproduktif jika tak ditangani dengan benar karena adanya beberapa rancangan undang-undang Sisdiknas yeng menjadi sangat kontroversi. Saat ini banyak pihak menggugat karena saat seorang siswa menimba ilmu dilembaga pendidikan yang dikelola oleh agama yang berbeda dengan agama siswa tersebut,Ia sering ataupun tidak memperoleh haknya untuk belajar pendidikan agamanya sendiri.Hal ini membuat pemerintah, melalui komite reforemesi Pendidikan,merancang Sisdiknas baru namun begitu kontroversi. Seperti pada pasal 13 ayat (1)huruf a)yang mengatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapakan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama disemua jenjang dan jenis pendidikan.