Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

25 Desember 2015   21:08 Diperbarui: 28 Desember 2015   21:13 441 9
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya. Berdasarkan definisi tersebut, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Zakat merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam mempunyai kewajiban terhadap keduanya, baik pajak maupun zakat. Namun beberapa pendapat lain beranggapan bahwa setelah membayar zakat dapat mengurangi jumlah yang harus dibayarkan untuk pajak. Hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait zakat yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak itu sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun