Wacana relokasi warga Gaza ke Indonesia, yang berangkat dari usulan salah satu utusan Donald Trump, telah memicu perdebatan serius. Dari sudut pandang hukum internasional dan hubungan internasional, gagasan ini memerlukan telaah mendalam tentang prinsip-prinsip kedaulatan, hak asasi manusia, dan kewajiban internasional. Lebih dari sekadar diskusi lokal, ini mencerminkan bagaimana dunia merespons krisis yang berlarut-larut.
KEMBALI KE ARTIKEL