Pada tanggal 24 November 2023, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan bahwa guru honorer di SD Negeri Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, hanya menerima upah Rp 300.000 per bulan, padahal honor yang tertulis di kuitansi sebanyak Rp 9 juta. (Sumber:
megapolitan.kompas.com)
KEMBALI KE ARTIKEL