Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sumber:
kepahiangkab.go.id
KEMBALI KE ARTIKEL