"Work can be stretched like rubber to fill the time available for it." - Cyril Northcote Parkinson
Hukum Parkinson adalah prinsip yang diartikulasikan oleh Cyril Northcote Parkinson dalam esainya tahun 1955 di The Economist, yang menyatakan: "Pekerjaan diperluas untuk mengisi waktu yang tersedia untuk penyelesaiannya." Dengan kata lain, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk menyelesaikan suatu tugas, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Ide ini menyoroti inefisiensi dalam manajemen waktu dan produktivitas.
Implikasi utama dari Hukum Parkinson meliputi:
- Penundaan (Procrastination):