Adapun materi-materi yang disampaikan mengenai :
1.Pengertian Hukum
2.Fungsi Hukum
3.Jenis-jenis Hukum
4.Pengertian Restorative Justice
5.Syarat Restorative Justice
6.Mediasi di Indonesia
7.Trik-trik Menjadi Mediator yang Sukses
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban,keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Adapun fungsi hukum yaitu :
a.Melindungi Kepentingan Bersama;
Contoh : Hukum melindungi hak setiap manusia, seperti hak anak, hak pekerja, hak warga negara, dll.