Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Cukai Likuid Vape untuk Indonesia Makin Baik

28 Agustus 2018   22:02 Diperbarui: 28 Agustus 2018   22:07 1637 3
Pro dan kontra mewarnai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Juli 2018. Regulasi tersebut mengatur kewajiban tarif cukai bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57% dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun