Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Go-Jek, Anak Emas Media. Sedikit ditelisik dari UU No 20 Th 2009

19 Desember 2015   02:09 Diperbarui: 19 Desember 2015   02:49 86 1
UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 1 ayat 21 menjelaskan Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun