Go-Jek, Anak Emas Media. Sedikit ditelisik dari UU No 20 Th 2009
19 Desember 2015 02:09Diperbarui: 19 Desember 2015 02:49861
UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 1 ayat 21 menjelaskan Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.