Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Urgensi Reformasi Peradilan Militer Indonesia

14 Januari 2025   15:55 Diperbarui: 14 Januari 2025   15:55 23 1
Peradilan Militer setelah reformasi tidak mengalami perubahan bahkan dapat dikatakan tidak tersentuh oleh DPR dan pemerintah sebagai legislator. UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah berusia  lebih dari 26 tahun sejak diundangkan  dan tentu kita tahu UU ini lahir di zaman orde baru yang semangat dan kondisi kebatinan saat itu sangat berbeda dengan situasi saat ini. Bahkan, jika kita telisik lebih dalam, konsideran yang dijadikan dasar lahirnya UU ini pun  sudah mengalami banyak revisi sehingga dengan begitu lamanya aturan ini tidak mengalami perubahan tidak heran menimbulkan anggapan bahwa aturan  ini sangat eksklusif  dan tidak tersentuh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun